Judul : “Koperasi Indonesia : Potret Dan Tantangan
ABSTRAK
Sesuai dengan pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah
disebutkan bahwa koperasi sesuai dengan perekonomian Indonesia. Dimana
semua warga negara dan pemerintah Indonesia wajib menjaga keberadaan dan
pengembangan koperasi menjadi sektor ekonomi yang kuat sehingga mampu
berperan dalam perekonomian Indonesia. Konsep koperasi itu bersifat
umum, namun karakteriktik dari koperasi Indonesia berbeda dengan
koperasi negara lain. Koperasi indonesia bukanlah hanya sebuah
badan/organisasi saja, melainkan berperan untuk memberantas kemiskinan,
meningkatkan kesejahteraan masyarkat dan menyebarluaskan jiwa dan
semangat koperasi untuk terus dikembangkan. Namun, rendahnya SDM yang
kita miliki, terjadi banyak hal yang tidak inginkan koperasi ini.
Seperti ada saja penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dari kalangan
yang tidak jelas sehingga membuat masyarakat memiliki opini sendiri
terhadap koperasi dan hal itu mengakibatkan turunnya kinerja dari
koperasi itu sendiri. Maka untuk itu pemerintah perlu membangun kembali
citra dari koperasi itu. Pemerintah perlu mensosialisasikan kembali
nilai-nilai luhur koperasi kepada masyarkat luas , mengembangkan jiwa
koperasi didalam diri mereka, membangun kerja sama diantara mereka,
serta bertindak tegas bila perlu membubarkan terhadap koperasi yang
tidak jelas dan tidak memiliki perizinan usahanya.
I. Latar Belakang
II. Potret Koperasi Indonesia
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini
sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki
tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi
oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan
aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan
program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar
35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi
dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit
desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program
pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan
kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi
koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk
tumbuhnya kemandirian koperasi. Mengenai jumlah koperasi yang meningkat
dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh
sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi
dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga
orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat
ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya
pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi
sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi.
Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis
maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun
horizontal.
Struktur organisasi koperasi Indonesia
mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari
primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang
efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer.
Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah
pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya
perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
III. Kemanfaatan Koperasi
Secara teoritis sumber kekuatan
koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian ,
dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan
derajat monopoli tertentu . Tetapi ini adalah kekuatan semu dan justru
dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi.
Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external economies yang
timbul di sekitar kegiatan ekonomi para anggotanya. Dan kehematan
tersebut hanya dapat dinikmati secara bersama-sama, termasuk dalam hal
menghindarkan diri dari adanya external diseconomies itu. Kehematan-kehematan yang dapat menjadi sumber
kekuatan koperasi memang tidak terbatas pada nilai ekonomis nya
semata. Kekuatan itu juga dapat bersumber dari faktor non-ekonomis
yang menjadi faktor berpengaruh secara tidak langsung terhadap kegiatan
ekonomi anggota masyarakat dan badan usaha koperasi . Sehingga manfaat
atau keuntungan koperasi pada dasarnya selalu terkait dengan dua jenis
manfaat, yaitu yang nyata (tangible) dan yang tidak nyata (intangible). Kemanfaatan
koperasi ini juga selalu berkaitan dengan keuntungan yang bersifat
ekonomi dan sosial. Karena koperasi selain memberikan kemanfaatan
ekonomi juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap aspek sosial
seperti pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan, lingkungan
hidup, dan lain-lain. Pembahasan ini difokuskan kepada manfaat yang
mendasari digunakannya mekanisme koperasi . Dalam hal ini koperasi mempunyai kekuatan yang
lain karena koperasi dapat memberikan kemungkinan pengenalan
teknologi baru melalui kehematan dengan mendapatkan informasi yang
langsung dan tersedia bagi setiap anggota yang memerlukannya.
Kesemuanya itu dilihat dalam kerangka peranan koperasi secara otonom
bagi setiap individu anggotanya yang telah memutuskan menjadi anggota
koperasi. Dengan demikian sepanjang koperasi dapat menghasilkan
kemanfaatan tersebut bagi anggotanya maka akan mendorong orang untuk
berkoperasi karena dinilai bermanfaat.
Dalam konteks yang lebih besar koperasi dapat
dilihat sebagai wahana koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, baik
produsen maupun konsumen, dalam memecahkan kegagalan pasar dan
mengatasi inefisiensi karena ketidaksempurnaan pasar. Secara
teoritis koperasi akan tetap hadir jika terjadi kegagalan pasar. Jika
pasar berkembang semakin kompetitif secara alamiah koperasi akan
menghadapi persaingan dari dalam. Karena segala insentif ekonomi yang
selama ini didapat tidak lagi bisa dimanfaatkan. Sehingga sumber
kekuatan untuk tetap mempertahankan hadirnya koperasi terletak pada
kemampuan untuk mewujudkan keuntungan tidak langsung atau intangible benefit yang disebutkan di muka. Dalam kerangka yang lebih makro suatu
perekonomian merupakan suatu bangunan yang terdiri dari berbagai
pelaku yang dikenal dengan kelompok produsen dan kelompok konsumen. Di
dalam suatu negara berkembang organisasi ekonomi dari masing-masing
pelaku tadi menjadi semakin kompleks. Karena selain pemerintah dan
swasta (perusahaan swasta) sebenarnya masih ada dua kelompok lain
yaitu koperasi dan sektor rumah tangga. Kelompok yang disebut
terakhir, perlu mendapatkan pencermatan tersendiri, karena mungkin ia
dapat berada di dalam koperasi, atau menjadi suatu unit
usaha sendiri, atau merupakan pendukung usaha swasta yang ada.
Inilah yang sebenarnya perlu kita lihat dalam kerangka yang lebih luas. Secara konseptual dan empiris,
mekanisme koperasi memang diperlukan dan tetap diperlukan oleh suatu
perekonomian yang menganut sistem pasar. Besarnya peran tersebut akan
sangat tergantung dari tingkat pendapatan masyarakat, tingkat
pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta struktur pasar dari
berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya alam dari suatu
negara. Contoh klasik dari pentingnya kondisi pasar yang kompatibel
dengan kehadiran koperasi adalah pengalaman koperasi susu dimana-mana di
dunia ini selalu menjadi contoh sukses (kasus bilateral monopoli).
Padahal sukses ini tidak selalu dapat diikuti oleh jenis kegiatan
produksi pertanian lainnya. Koperasi sebagai
mekanisme kerjasama ekonomi juga tidak mengungkung dalam sistemnya
sendiri yang terbatas pada sistem dan struktur koperasi, tetapi dalam
interaksi dapat meminjam mekanisme bisnis yang lazim dipakai oleh
badan usaha non-koperasi. Termasuk dalam hal ini pembentukan
usaha yang berbentuk non koperasi untuk mempertahankan kemampuan
pelayanan dan menegakkan mekanisme koperasi yang dimiliki.
IV. Posisi Koperasi dalam Perdagangan Bebas
Esensi perdagangan bebas yang sedang
diciptakan oleh banyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah
menghilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan internasional.
Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampaknya terhadap
perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi
ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu
meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang
bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi
konsumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini
akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya
perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya
sendiri. Koperasi produsen terutama koperasi pertanian
memang merupakan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh
perdagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di
seluruh belahan dunia ini memang selama ini menikmati proteksi dan
berbagai bentuk subsidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya
pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka
produksi barang yang dihasilkan oleh anggota koperasi tidak lagi
dapat menikmati perlindungan seperti semula, dan harus dibuka untuk
pasaran impor dari negara lain yang lebih efisien.
Untuk koperasi-koperasi yang menangani
komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor
jelas hal ini akan merupakan pukulan berat dan akan menurunkan perannya
di dalam percaturan pasar kecuali ada rasionalisasi
produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang
pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta
produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas
perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan
tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan
memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk
peningkatan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam
konteks ini koperasi yang menangani produksi pertanian, yang selama
ini mendapat kemudahan dan perlindungan pemerintah melalui
proteksi harga dan pasar akan menghadapi masa-masa sulit. Karena itu
koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin
harus mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang
dihadapi. Untuk koperasi produksi di luar pertanian memang cukup sulit
untuk dilihat arah pengaruh dari liberalisasi perdagangan terhadapnya.
Karena segala sesuatunya akan sangat tergantung di posisi segmen mana
kegiatan koperasi dibedakan dari para anggotanya. Industri kecil
misalnya sebenarnya pada saat ini relatif berhadapan dengan pasar yang
lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan persaingan dengan dunia
luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan dengan barang
pengganti yang diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat dikerjakan
oleh perusahaan bukan koperasi. Secara umum koperasi di dunia akan menikmati
manfaat besar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya
perdagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih
baik dan membawa pada tingkat keseimbangan harga yang wajar serta
efisien. Peniadaan hambatan perdagangan akan memperlancar arus
perdagangan dan terbukanya pilihan barang dari seluruh pelosok penjuru
dunia secara bebas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan
untuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal . Meluasnya konsumsi
masyarakat dunia akan mendorong meluas dan meningkatnya
usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan
peniadaan hambatan perdagangan oleh pemerintah melalui peniadaan non torif barier dan
penurunan tarif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada
masyarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat untuk
melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat
perdagangan bebas .
Kegiatan koperasi kredit, baik secara
teoritis maupun empiris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun
segmentasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuangan
yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut
masalah informasi. Bagi koperasi kredit keterbukaan perdagangan dan
aliran modal yang keluar masuk akan merupakan kehadiran pesaing baru
terhadap pasar keuangan, namun tetap tidak dapat menjangkau para
anggota koperasi. Apabila koperasi kredit mempunyai jaringan yang luas
dan menutup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka
segmentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi
koperasi-koperasi kredit di negara berkembang, adanya
globalisasi ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk mengadakan
kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun sistem
perkreditan melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di
masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu
diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.
V. Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah
Implementasi undang-undang
otonomi daerah, akan memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal
alokasi sumber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun
koperasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif dengan
pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi investasi dan skala
kegiatan koperasi . Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk
membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom.
Peranan advokasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi
kepada pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan
pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan
koperasi harus mampu menjalankan fungsi intermediasi semacam ini.
Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan
infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat. Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan
koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonomi menjadi
sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom
akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu
juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah.
Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah
akan lebih mampu menahan arus kapital keluar. Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk
menghadapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan
kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demikian
kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk
percepatan perkembangan koperasi di daerah. Lembaga jaminan kredit
yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat mendesentralisasi
pengembangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan
menumbuhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di
masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu
memikirkan asuransi bagi para penabung.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu
untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi
harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti
jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan
otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga
terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan
jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan
teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran
koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga
penjamin kredit di daerah.
VI. Penutup
Dalam kerangka otonomi daerah perlu
penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk
memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan
arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan
ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan
mikro di tanah air.
DAFTAR PUSTAKA
1. Couture, M-F, D. Faber, M. Larim, A-B. Nippierd :
Transition to Cooperative Entrepreneurship, ILO and University of
Nyeurode, of Nyenrode, Genewa, 2002.
2. Ravi Shankar and Garry Conan : Second Critical
Study on Cooperative Legislation and policy Reform, ICA, RAPA, New
Delhi, 2002.
3. Noer Soetrisno : Rekonstruksi Pemahaman Koperasi Merajut Kekuatan Ekonomi Rakyat
4. Rusidi, Prof. Dr. Ir. MS dan Maman Suratman,
Drs. MSi : Bunga Rampai 20 Pokok Pemikiran Tentang Koperasi, Institut
Manajemen Koperasi Indonesia, Bandung 2002
SUMBER
http://vahmy76.wordpress.com/2011/12/19/jurnalekonomi-koperasi-5/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar